Senin, 09 Juli 2018

Hidup Ibarat sebuah Tulisan

HIDUP INI IBARAT SEBUAH TULISAN, DI DALAMNYA ADA TANDA TITIK, TANDA KOMA, TANDA SERU DAN TANDA TANYA.

Dalam sebuah tulisan, tanda titik itu penting, karena fungsi tanda titik sebagai penutup dari sebuah kalimat yang sempurna, dan jika tanda titik telah ditulis, maka pasti kita akan kembali membaca tulisan yang telah kita tulis, untuk membaca apakah yang telah kita tulis telah sempurna atau belum. Begitu halnya sebuah kehidupan, tanda titik ini pasti kita gunakan, dan semestinya sesering mungkin kita gunakan, karena tanda titik ini saya ibaratkan sebuah perenungan atau muhasabah, dan sebaik-baik muhasabah atau perenungan, yaitu sepertiga malam ketika shalat malam, atau sebelum tidur, muhasabah ini penting agar kita dapat menakar sejauh mana perbuatan yang telah dilakukan, mulai dari bangun pagi, hingga kembali tidur, makanya dalam hidup ini penting sekali sebuah titik, agar kita bisa introspeksi dan menengok kembali apa yang telah kita lakukan, apakah perbuatan baik kita telah dominan dari pada perbuatan buruk kita, atau sebaliknya, jika perbuatan baik kita lebih banyak maka sesegera mengucapkan Alhamdulillah dan Istighfar agar tidak ujub atas segala perbuatan baik yang telah dilakukan, jika yang terjadi sebaliknya maka perbanyaklah istighfar, dan perbanyak dzikir kalimat thayyibah  karena yang namanya perbuatan baik pasti selalu ada saja rintangannya.
Jika tanda titik itu penting dalam sebuah tulisan, maka jangan pernah lupakan tanda koma dalam sebuah tulisan, karena tanda koma, membuat nyaman siapapun yang membacanya. Begitu juga sebuah kehidupan, tanda koma ini saya ibaratkan sebuah perbuatan baik, yang namanya perbuatan baik pasti mengindahkan segalanya, bagaimana jadinya jika sebuah tulisan yang sempurna tanpa tanda koma, bisa dipastikan yang membacanya akan merasa kebingunan dan sulit memahami apa yang ada ditulisan tersebut. Begitu juga sebuah kehidupan, satu hari yang kita lalui tanpa berbuat baik, maka hati ini terasa tidak bahagia, tapi sebaliknya jika satu hari yang kita lalui dan didalamnya penuh dengan perbuatan baik, maka hati kita secara otomatis akan merasakan sebuah kebahagian, itulah mengapa jangan pernah melihat kebahagian dari harta yang kita miliki, tapi dapatilah dari perbuatan baik yang telah kita lakukan, karena berbuat baik tidak harus dengan harta, tapi bisa dengan apa saja yang kita miliki.
Dalam sebuah tulisan tanda titik dan koma, tidak dapat dipisahkan, karena jika salah satu diantara mereka tidak ada, maka jangan harap tulisan itu menjadi indah, tapi dalam sebuah tulisan pasti kita akan mendapati sebuah tanda seru, tanda seru ini pasti menandakan ada hal yang menarik yang perlu kita perhatikan, karena  tanda seru itu sendiri mempunyai arti sebuah seruan atau perintah yang menggambarkan sebuah kesungguhan. Jika dalam sebuah kehidupan, tanda seru saya ibaratkan sebuah bentuk kehati-hatian, pasti pernah ketika dalam suatu perjalanan, mendapati sebuah rambu-rambu tanda seru, yang biasa diartikan kehati-hatian untuk pengguna jalan raya, karena pada daerah tersebut biasanya sering terjadi kecelakaan, bagitu juga dihidup ini, penting sekali kita hidup dengan kehati-hatian agar tidak terjerumus kedalam kubangan dosa, dan kehati-hatian ini berupa norma, hukum dan aturan, sesuai yang terncantum dalam Al-Qur an dan hadits Rasulullah.
Pada sebuah tulisan, kita juga akan mendapati sebuah tanda tanya, tanda tanya ini, ada setelah kalimat pertanyaan. Dalam sebuah kehidupan sudah sepantasnya, tanda tanya ini, kita gunakan dalam kehidupan kita, sebagai bahan introspeksi dan muhasabah, tapi yang membedakan dengan tanda titik, tanda tanya ini kita gunakan pada moment-moment tertentu, beda dengan tanda titik yang kita gunakan setiap hari. Mungkin kita pernah mendengar yang namanya muhasabah pada bulan ramadhan atau akhir tahun, pada saat tersebut kita memuhasabah diri kita terhadap apa yang telah kita perbuat, begitu juga fungsi tanda tanya disini, pada saat moment tertentu kita seharusnya mengoreksi diri kita, misalnya pada moment perpanjangan umur, pergantian tahun, atau pada bulan ramadhan, pada moment-moment tersebut satu pertanyaan besar harus kita ajukan pada diri kita, apakah semuanya yang telah kita targetkan telah tercapai, atau apakah semua perbuatan yang telah saya lakukan menjadikan saya pribadi yang lebih baik, dan berbagai pertanyaan besar lainnya, yang jawabnnya kita sendiri yang tahu.
Tanda titik, tanda koma, tanda seru, dan tanda tanya, jika semuanya menyatu, maka akan menjadi untaian kalimat yang indah.
Bagitu juga kehidupan jika semuanya menyatu, maka menjadikan hidup ini indah dan bermakna.
                                                         
Iyan Laheng

AD ART Paguyuban Family Laheng

AD / ART
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN FAMILY LAHENG (PFL)

PEMBUKAAN
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa Orang yang khususnya berasal dari Desa Bojong yang sangat peduli dengan prinsif kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol. Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT. PASAL 1 NAMA
Paguyuban ini bernama,  PFL/ PAGUYUBAN FAMILY LAHENG
PASAL 2 TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban Family Laheng/PFL berkedudukan di wilayah Desa Bojong Kecamatan Kemang kabupaten Bogor dan Sekretariat Jl.Raya Lumbung Bojong Rt.004 Rw.002 Desa Bojong.


PASAL 3 JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban Family laheng/PFL didirikan pada tanggal 13 April 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 4 SIFAT
Paguyuban Family laheng/PFL adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.
BAB II AZAS DAN TUJUAN
Paguyuban Family Laheng/PFL berazaskan PANCASILA.
Pasal 6 TUJUAN
Paguyuban Family laheng/PFL bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaraan antar warga masyarakat Desa Bojong dan sekitarnya yang berdomisili di Desa Bojong Kecamatan Kemang.
Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.
BAB III USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7 USAHA
Paguyuban Family laheng/PFL dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan Paguyuban Family laheng/PFL bersama para anggotanya.
Membina para anggotanya yang memiliki usaha dipromosikan secara bersama melalui Paguyuban agar dapat menyerap baik yang berupa tenaga kerja maupun hal-hal lain yang salling menguntungkan.
Paguyuban Family laheng/PFL ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 8 KEGIATAN
Arisan perBulan dari Rumah anggota dan setrusnya ke anggota lain, Menyantuni Anak Yatim/Piatu, Sosila dll.
BAB IV KODE ETIK
Pasal 9
PAGUYUBAN FAMILY LAHENG/PFL, Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.

BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 10 ANGGOTA
Anggota Family laheng/PFL adalah setiap warga Desa Bojong yang     berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah Republik Indonesia.
Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 11 Hak DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban anggota Family laheng/PFL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI ORGANISASI
Pasal 12 ATRIBUT- ORGANISASI
Atribut Paguyuban Family laheng/PFL terdiri dari Background Logo dan Bendera Paguyuban Family laheng/PFL.
Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Family laheng/PFL diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
Pasal 13 BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
Musyawarah Utama.
Pengurus Inti.
Pasal 14 SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN FAMILY LAHENG
Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban Family laheng/PFL.
Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
Pengurus wilayah (KORDIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII RAPAT-RAPAT
Pasal 16 RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
Musyawarah utama Rapat Kerja Pengurus Inti.
Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII KEUANGAN
Pasal 17 SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban Family laheng/PFL) diperoleh dari :
Uang Khas anggota.
Uang iuran/infak anggota.
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.

BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18 PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X PEMBUBARAN
Pasal 19 WEWENANG PEMBUBARAN
Paguyuban Family laheng/PFL dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 PENGESAHAN
Anggaran Dasar Paguyuban Family laheng/PFL, untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus PFL pada Tanggal 20 April 2017 di Balai Desa Bojong Kecamatan Kemang. Yang selanjutnya disempurnakan pada Rapat Pengurus Paguyuban Family laheng/PFL  pada Tanggal 7 Mei 2017.




ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN FAMILY LAHENG/PFL
BAB I KODE ETIK
Pasal 1 KODE ETIK PAGUYUBAN FAMILY LAHENG/PFL
Setiap anggota Paguyuban Family laheng/PFL ….
Setiap anggota Family laheng/PFL ….
Setiap anggota Paguyuban Family laheng/PFL selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
Setiap anggota Paguyuban Family laheng/PFL bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II MASA BAKTI KEPENGURUSAN Pasal 2 MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN FAMILY LAHENG/PFL
Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 %.
Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 3 PERSYARATAN ANGGOTA
Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Paguyuban Family laheng/PFL.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban Family laheng/PFL adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.
Pasal 4 KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus Paguyuban Family laheng/PFL dan ditandatangani oleh ketua Paguyuban Family laheng/PFL.
Pasal 5 GUGURNYA KEANGGOTAAN
Meninggal Dunia.
Mengundurkan Diri.
Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.


Pasal 6 PERPANJANGAN KTA
Masuk menjadi anggota Paguyuban Family laheng/PFL adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
Perpanjangan KTA dilakukan minimal Satu Tahun dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.

Pasal 7 PEMECATAN ANGGOTA
Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Paguyuban Family laheng/PFL.

BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8 HAK ANGGOTA
Mengikuti semua kegiatan Paguyuban Family laheng/PFL.
Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Mempunyai hak ditunjuk dengan mandata oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.
Pasal 9 KEWAJIBAN ANGGOTA
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Family laheng/PFL.
Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Paguyuban Family laheng/PFL.
Membayar uang Khas perbulanan disetiap Arisan.
Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban Family laheng/PFL.
Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban Family laheng/PFL.
Mengembangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Paguyuban Family laheng/PFL beserta kegiatannya.



BAB V PENGURUS
Pasal 10 SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Inti Paguyuban :
Ketua 1 (satu) orang
Sekretaris 1 (satu) orang
Bendahara 1 (satu) orang
Humas 8 (delapan) orang

Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah 1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah 2. Sekretaris coordinator wilayah.
Pasal 11 KRITERIA PENGURUS
Persyaratan Umum Pengurus
Anggota Paguyuban Family laheng/PFL dengan masa aktif sekurang-kurang-nya 1 ( satu ) tahun.
Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.



Kriterian Ketua
Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
Berdomisili tetap diwilayah Desa Bojong.
Berwawasan.
Berkelakuan Baik.

BAB VII WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS
Pasal 12 WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN
Penasihat Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.
Pasal 13 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.


Pasal 14 TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.
BAB VIII MUSYAWARAH
Pasal 15 MUSYAWARAH
Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.
Wewenang musyawarah utama :
Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
Menetapkan AD/ ART.
Menetapkan program kerja.
Memilih dan menetapkan pengurus.

BAB IX RAPAT-RAPAT
Pasal 16 RAPAT KERJA
Rapat kerja bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
Rapat kerja disesuaikan.

Pasal 17 RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.
Pasal 18 RAPAT KOORDINASI
Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.


Pasal 19 TATA TERTIB RAPAT
Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.

BAB X TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20 MUSYAWARAH MUFAKAT
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
Pada rapat pengurus dan rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.
Pasal 21 MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.

BAB XI PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22 PEMILIHAN PENGURUS
Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.


Formatur adalah team yang terdiri dari ;
Ketua/ Ketua terpilih
Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah.
Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
Senantiasa memperhatikan citra pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsur yang diwakilinya.

Pasal 23 PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setinglat diatasnya.
Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
Pembinaan.
Pasal 24 PEMBINAAN
Pengurus membina pengurus wilayah.
Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.

BAB XII PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25 PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.


Pasal 26 PEMBEKUAN
Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27 PEMBUBARAN
Paguyuban Family laheng/PFL hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.

BAB XIII PERBENDAHARAAN
Pasal 28 KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 29 SUMBER DANA
Dana khas anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
Selain uang khas dan iuran lainya, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30 PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.


BAB XIV ATRIBUT
Pasal 31 LOGO
Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
Bentuk.
Warna.
Tulisan.
Pasal 32 BENDERA
Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
Warna dasar.
Tulisan
Pasal 33 PAKAIAN SERAGAM
Diatur setiap penarikan dan setiap kepentingan anggota

BAB XV SANKSI
Pasal 34 SANKSI
Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.
Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
BAB XVI PENGESAHAN ADART
Pasal 35 PENGESAHAN
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Bojong pada tanggal 20 April 2017.
Pasal 36 PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Paguyuban Family laheng/PFL  di Bojong pada tanggal 7 Mei 2017.


PERWAKILAN ANGGOTA MUSYAWARAH
PENETAPAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGOTA


…………………………
ANGGOTA


…………………………


ANGGOTA


…………………………

ANGGOTA


…………………………


SEKRETARIS


…………………………



DISAHKAN :
KETUA PAGUYUBAN FAMILY LAHENG
PFL


KUSNADI LAHENG

Selasa, 25 April 2017

Pasti Akan Merinduhkanmu


Selamat Berpisah teman2 aku pasti akan merinduhkanmu... Canda tawamu akan ku ingat... Hubungan jangan sampai putus... Silaturahmi tetap kita jaga...

Sahabatku, jangan kamu anggap perpisahan ini akhir dari segalanya. Karena bagiku perpisahan merupakan sebuah pelajaran agar kita menjadi sosok pribadi yang lebih mandiri.

Kenangan indah, kenangan manis yang pernah kita jalani bersama membuat ku tak bisa melupakanmu. Walaupun kita sudah berpisah, bukan karena adanya marah dan benci, tetapi karena sebuah proses untuk menuju kedewasaan.

Persahabatan yang terjalin antara kita akan ku kenang selamanya...


Rabu, 19 April 2017

Masyarakat cinta Bogor

Assalamualaikum wr wb...
Seputar Bogor... Kota dan Kabupaten Bogor... Dengan Julukan Kota Hujan.  Tp kini menjadi Kota Angkot... Tp sy bersyukur lahir di Bogor... Penuh dengan warna warni.. Warga masyarakat Bogor.. Sangat santun.. Baik.. Ramah tamah... Peduli akan sesama... Love you bogor.
Ditambah lagi yg baru baru ini mencuat namaNya dan mudah mudahan tercium namanya sampai ke internasional.. Dengan beranggotakan kurang lebih 72.828 anggota.
ketua Umum : Bagus Karya Negara
Sekretaris : Muhamad Faisal
bendahara : Febriantina Dewi.
Dan organisasi tersebut di beri Nama MCB atau Masyarakat Cinta Bogor....
Dan mudah mudahan Pd tanggal 21 April 2017 yg bekerjasama dengan RS PMI Bogor akan menggelar DONOR DARAH... dan pada tanggal 30 april 2017 di Botani Squer akan mengadakan Acara KARNAVAL BUDAYA DAN PAGELARAN SENI BUDAYA...  AJANG AKANG TETEH...
kita harus bangga terhadap Orang yang selalu ingin Memajukan daerahnya yakni Kasundaan... BOGOH KA BOGOR...
Mantap semoga MCB jaya di udara..